Cybercrime


cybercrime


Cybercrime - Apa kabar sahabat bloger, pastinya baik bukan?. kali ini saya akan memposting tentang kejahatan dunia maya atau cybercrime ok kita langsung saja ke topik ya....

Menurut Wikipedia kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. menurut Andi Hamzah mengartikan cyber crime sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Jadi cybercirme dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang melanggar hukum yang menggunakan teknologi komputer sebagai medianya.

walaupun cybercrime umumnya mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah kejahatan itu terjadi.  contoh kejahattan dunia maya yang dimana komputer dijadikan sebagagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadapa HAKI.

Jenis - jenis kejahatandi dunia maya digolongkan kedalam beberapa jenis diantaranya:

Berdasarkan jenis aktivitasnya:
  1. Unauthorized Acces to Computer System and Service, kejahatan yang dilakukan dengan masuk ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, jadi si pemilik jaringan komputer tidak mengetahui jika ada orang yang sedang memasuki jaringan komputer yang ia miliki

  2. Illegal Contents, kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. misalnya dalah penyeberan berita yang tidak benar adanya, dan pornografi

  3. Data Forgency, kejahatan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalaui internet. dokumen - dokumen ini biasanya dimiliki oleh intsitusi pemerintah atau situs web berbasis database

  4. Cyber Espionage Sabotage and Extortion, kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer  pihak sasaran. kejahatan ini bisasanya ditunjukan terhadap saingan dari si pelaku, atau dibayara oleh seseorang

  5. Cyberstalking, adalah  kejahatan yang dilakukan untuk menganggu atau melechkan korban, dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya melakukan pengiriman pesan secara berulang ulang kepada seseorang yang bisa saja berupa teror
  6. Carding, kejahatan yang dilakuakn dengan mencuri nomor kartu kredit orang lain dan digunakan untuk bertransaksi melalui internet. 

  7. Hacking dan Cracking, istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar pada seseorang mempelajari sistem komputer secara detalin dan bagaiman meningkatkan kapabilitasnya. Cracking, kejahatan yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan dan biasanya dilakukan untuk melakukan pencurian, atau untuk mendapatkan akses. tindakan craking diantaranya adalah pembajakan akun, pembajakan situs web, dan menyebarkan virus

  8. Cybersquatting dan Typosquatting.  Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama paerusahaan orang lain kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang sangat mahal. Sedangkan Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirib dengan nama domain orang lain, nama tersebut merupakan saingan dari nama domain aslinya.

  9. Hijacking, adalah kejahatan yang ditunjukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh seseorang di internet. misalnya adalah peniruam design dari sebuah web.

  10. Penyebaran Virus Secara Sengaja, adalah kejahatan yang dilakukan seseorang untuk menyebarkan virus melalui internet, misalnya pada email akan disisipkan sebuah script yang merupakan sebuah virus.

  11. Cyber Terorism, suatu tindakan kejahatan yang bersifat mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan termasuk cracking ke situs pemerintah atau milite. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi. 
Bagaimanapun yang namany suatutindakan yang sudah merugikan orang lain tidaklah boleh dilakukan termasuk Cybercrime ini. nah sekian postingan saya kali ini semoga anda dapat terhindar dari tindak kejahatan dan selaluah wapsada, salam Ladangtekno.


Sumber:
  1. www.dailybusinessreview.com
  2. wikipedia.org
  3. www.inolabs.net
  4. www.patartambunan.com
  5. etikaprophesi.weebly.com
tags:
ladangtekno

komentar dengan bijak ya :)
please write comments wisely :)
EmoticonEmoticon