E-Commerce |
PAYUNG HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA
Hai Sobat Ladangtekno
Penggunaan internet terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama di negara Indonesia. Hal ini menjadi latar belakang pengusaha-pengusaha menggunakan internet sebagai tempat untuk memasarkan produk-produk yang mereka punya selain secara konvensional. Alasan pengusaha menggunakan internet sebagai salah satu tempat menjual produknya yaitu, biaya yang murah karena tidak harus mempunyai tempat fisik dan alasan lainya yang menjadi pertimbangan adalah target pasar yang tergolong luas dikutip dari jurnal Nur Fitria Tira “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara” (2017).
Indonesia sebagai negara hukum tentu saja tindak dan tanduk masyarakatnya harus berlandaskan pada hukum, oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Menurut pasal 1 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE memaparkan tentang transaksi elektronik terjadi, bila penjual dan pembeli menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya sebagai tempat transaksi. Proses transaksi online tidak selalu berjalan mulus, konsumen atau pembeli sering mengeluh barang yang dibeli tidak sesuai dengan ekspektasi, untuk melindungi konsumen dari hal tersebut yang menjadi payung hukumnya adalah Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pidana yang diberikan pada individu sesuai dengan pasal 45 ayat 2 menyatakan Setiap individu yang memeiliki unsur dari Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Tahun 2012, pemerintah Indonesia menyadari menegaskan kembali aturan-aturan dalam transaksi jual beli online, maka dikeluarkan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kurang lebih menjelaskan keabsahan dari suatu transaksi elektronik harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam pasal 47 dan pasal 48. dikutip dari jurnal Nur Fitria Tira “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara” (2017) dan jurnal Akhmaddhian Suwari, Agustiwiw Asri "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia" (2016)
Pemerintah sebagai pihak yang mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat selayaknya menindak tegas pelaku kriminal khusunya penipuan mengingat banyak konsumen jual beli online yang sudah mengalami penipuan. Padahal toko online sangat banyak membantu masyarakat, seperti pembeli yang dipermudah dalam melakukan transaksi tidak harus ke toko fisik hanya dengan smartphone kita dapat melakukan proses pembelian, pihak penjual juga diuntungkan dalam pemasaran karena ruang lingkup yang dijangkau sifatnya global serta apabila melihat dari sisi dunia kerja, akan tercipta wirausahawan baru dikutip dari Akhmaddhian Suwari, Agustiwiw Asri "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia" (2016).
Sekian postingan dari mimin kali semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang dari postingan mimin atau ada yang belum dimengerti, yuks komentar dibawah kita diskusikan sama sama. Jangan lupa terus kunjungi Ladangtekno dan dapatkan informasi menarik mengenai dunia teknologi.
tags:
ladangtekno
e-commerce
payung hukum e-commerce
komentar dengan bijak ya :)
please write comments wisely :)
EmoticonEmoticon