"Penemu" Ojek Online Gugat Gojek 24 Triliun

Penemu Ojek Online ini Gugat Gojek 24 Triliun


Gojek dan Nadiem Makarim digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait Ojek Online oleh penggugat atas nama Hasan Azhari alias Arman Chasan. Gojek sendiri memberikan pernyataan jika gugatan tersebut tidak berdasar.




"Penemu" Ojek Online Gugat Gojek 24 Triliun


PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang kita kenal dengan nama Gojek dan pendiri Gojek Nadiem Makarin mendapatkan gugutan dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta ojek online


Penggugat adalah Hasan Azhari alias Arman Chasan yang mengakut sebagai penemu ojek online. Hasan mengguat Gojek karena mengklaim telah mendapatkan hak cipta atas Ojek Online terlebih dahulu dibandingkan dengan Gojek yaitu pada tahun 2008


Hasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Tanggal 31 Desember 2021.


Berdasarkan surat gugatan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, Hasan memberikan pernyataan bahwa Gojek dan Nadiem telah melanggar hak cipta. Tak tanggung-tanggung gugatan yang dilayangkan kepada Gojek dan Nadiem berupa ganti rugi sebesar Rp. 10 milliar dan membayar royalti sebesar Rp. 24,9 trilliun


Kuasa hukum penggugat Rochmani mengatakan jika kliennya mengklaim telah menciptakan model bisnis ojek online sejak tahun 2008 sebelum gojek berdiri dan hak ciptanya telah dilindungi oleh pemerintah dikutip dari wawancara Rochmani di kanal Youtube Hersubeno Point


Penjelasan lebih lanjut, disebutkan jika Hasan Azhari menggunakan platform Blogspot untuk mengembangkan model bisnis ojek onlinenya. Operasional bisnis dari ojek online tersebut melayani wilayah Bintaro, Jakarta, dan wilayah sekitarnya.


Metodenya pada saat itu yaitu kosumen yang membutuhkan ojek akan menghubungi penyedia jasa ojek dan kemudian akan menentukan harga yang pas untuk tujuan konsumen. Jika harga sudah disepakati maka barulah terjadi pengantaran oleh pihak penyedia jasa.


Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita memberikan pernyataan untuk kasus tersebut. Ia menyebutkan jika perusahaan belum menerima gugatan dari pengadilan. Namun, ia menambahkan berdasarkan pengamatan awal menurutnya gugatan yang dilayangkan oleh Hasan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal hak cipta ojek online tidaklah berdasar


Kita lihat saja bagaimana kedepannya kasus ini. Kita juga belum tahu bukti apa saja yang akan diberikan oleh pihak penggugat dalam persidangan nantinya.


Terimakasih sudah membaca artikel di Ladangtekno

Jangan lupa klik tombol follow di blog Ladangtekno ya. Jangan lupa juga kunjungi akun sosial media ladangtekno lainnya di 

Instagram: ladangtekno

Youtube: ladangtekno

Facebook: blogladangtekno 

Twitter: ladangteknocom

komentar dengan bijak ya :)
please write comments wisely :)
EmoticonEmoticon